Minggu, 21 April 2013

Contoh Kasus



Penipuan via Chatroom dalam Dunia Perbankan
Pada awalnya, chatroom memang sekedar sebuah media bagi para carder untuk bertukar data kartu kredit bajakan dan berjual-beli barang hasil carding. Tetapi, setelah banyak merchant di Internet yang enggan mengirimkan paket mereka ke Indonesia,
maka banyak carder yang mulai kesulitan melakukan carding. Karena “kepepet” dan terbiasa mendapatkan uang secara mudah, kemudian mereka menggeser modus operandi mereka di chatroom yaitu dengan melakukan satu jenis penipuan
yang belum banyak terungkap kasusnya di Indonesia. Mereka “seolah-olah” ingin menjual atau melepas barang-barang elektronik, semisal telepon selular (ponsel) ataupun notebook, yang didapatnya dari hasil melakukan carding.
Aksi promosi para penjual tersebut tidak pernah dilakukan di chatroom umum. Para penjual, termasuk para penipu, melakukan aksinya di chatroom khusus para carder. Ada banyak sekali chatroom carder, dengan puluhan hingga ratusan pengunjung perharinya.
Di dalam chatroom tersebut, akan sangat mudah kita dapatkan beratus nomor kartu kredit bajakan, lengkap dengan data pemilik serta fasilitas pengecekan 3 (tiga) digit rahasia CVV2  yang hanya terdapat di bagian belakang kartu kredit dan tidak timbul (embossed).
Jika penipuan telah terjadi, posisi korban sangatlah sulit. Korban tidak dapat atau enggan melaporkan kasus penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum karena transaksi yang dilakukannya adalah transaksi atas barang yang ilegal, sehingga tidak dapat dilindungi oleh hukum.
Selain itu korban akan kesulitan mengidentifikasi penipunya, karena transaksi yang dilakukannya melalui Internet dan tanpa bukti otentik hitam di atas putih. Faktor lainnya adalah belum banyaknya pihak aparat penegak hukum yang mengetahui seluk-beluk Internet,
termasuk modus operandi penipuan melalui chatroom tersebut.
Meskipun demikian, tim ICT Watch terus melakukan negosiasi melalui chatting dan dilanjutkan dengan menghubungi ponselnya. Kemudian penjual tersebut menyatakan bahwa dirinya sendiri yang akan mengantarkan barang pesanan tersebut ke Jakarta pada keesokan harinya.
Kemudian dia meminta untuk ditransfer sejumlah dana ke rekeningny di Bank BCA sebagai uang muka. Maka tim ICT Watch melakukan transfer sejumlah dana melalui fasilitas KlikBCA ke rekeningnya di Bank BCA dengan 3 digit awal nomor rekening tersebut adalah “456”, dengan inisial pemilik rekening tersebut adalah “BMEH”.
Akhirnya perkiraan tim ICT Watch terbukti, lantaran setelah dana tersebut ditransfer, barang pesanan tak kunjung diantarkan walaupun telah ditunggu hingga beberapa hari kemudian. Ponsel milik penjual tersebut pun menjadi tidak dapat dihubungi sama sekali


Belakangan ini, terutama dengan semakin meningkatnya berbagai transaksi perbankan yang didukung Teknologi Informasi (TI), baik berupa ATM, Internet banking, SMS banking, Online banking dan sejenisnya,
maka semakin meningkat pula tingkat kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tingkat keamanan yang lebih baik. Peningkatan kebutuhan itu, pada saat yang sama, semakin menuntut kalangan perbankan untuk
meningkatkan sistem keamanan transaksi mereka. Masalah risiko atau tingkat keamanan di bank tidak hanya yang terkait langsung dengan pelayanan yang dimiliki bank, yang langsung digunakan untuk melakukan transaksi oleh nasabah,
seperti penggunaan ATM. Melainkan sesungguhnya risiko yang lebih besar justru dapat muncul dari berbagai kemungkinan lainnya, yang tidak jarang tidak terkait secara langsung dengan Teknologi Informasi (TI), melainkan dengan manajemen.
Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank.
Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank. Transaksi perbankan berbasis elektronis, termasuk internet merupakan salah satu bentuk pengembangan penydiaan jasa layanan
bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang berakibat kepada perubahan strategi usaha perbankan, dari berbasis manusia (tradisional) menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien bagi bank dan praktis bagi nasabah.
Namun demikian, disamping bank memperoleh manfaat signifikan dari inovasi teknologi melalui transaksi perbankan berbasis internet, bank juga menghadapi risiko yang melekat pada kegiatan tersebut. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan peluang baru,
bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang dapat terjadi dengan prinsip kehati-hatian. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang diterapkan dalam manajemen risiko bank secara umum berlaku pula untuk aktivitas internet banking,
namun prinsip-prinsip tersebut perlu disesuaikan dengan memperhatikan risiko-risiko spesifik yang melekat pada aktivitas tersebut.
Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet, yang sampai sekarang masih sering terjadi. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban,
yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar